TATA TERTIB PELAKSANAAN UJIAN TULIS
SELEKSI PERANGKAT DESA
JOTANGAN
FORMASI KEPALA DUSUN DAN
KAUR KEUANGAN
TAHUN 2022
1. Sebelum ujian dimulai, peserta telah siap di
kursi peserta 15 (lima belas) menit
sebelum ujian dimulai;
2. Sebelum peserta ujian
memasuki ruangan ujian wajib mengikuti protocol kesehatan dengan pengukuran
suhu tubuh;
3. Bagi peserta yang suhu
tubuhnya melebihi 37o harus bersedia ditempatkan di ruang yang
ditentukan oleh tim Panitia Seleksi tanpa mengikuti undian tempat duduk;
4. Tim pengangkatan akan membacakan tata tertib peserta sebelum ujian dimulai;
5. Waktu Ujian dilaksanakan selama 2 (dua) jam
dengan waktu dimulainya ujian ditentukan oleh Tim Panitia;
6. Peserta yang terlambat hadir harus melaporkan
diri ke Tim pengangkatan dan atas keterlambatan tersebut tidak ada penambahan batas waktu pengerjaan soal;
7. Peserta Ujian
diperkenankan berdoa sebelum dimulainya Ujian tulis;
8. Peserta Ujian menempati
tempat duduk sesuai hasil Undian tempat duduk yang dilaksanakan Peserta dengan
Tim Pengangkatan;
9. Peserta ujian dilarang membawa benda apapun
saat masuk ke ruang ujian termasuk membawa ATK/Alat Tulis;
10. Tim pengangkatan berhak melakukan pemeriksaan kepada peserta ujian sebagaimana
dimaksud ayat (9) dengan terlebih dulu
meminta ijin dari peserta ujian;
11. Peserta tidak berhak menolak pemeriksaan
sebagaimana dimaksud ayat (10) dan apabila
menolak peserta dinyatakan gugur atau diberi sanksi karena dianggap melanggar tata tertib;
12. Bentuk dan jenis sanksi sebagaimana ayat (11)
ditentukan oleh Tim Pengangkatan;
13. Pilihan soal yang akan
dikerjakan ditentukan melalui pengundian bersama Tim Pengangkatan;
14. Peserta ujian dilarang bersuara,
berkomunikasi dengan orang lain atau sesama peserta termasuk menggunakan isyarat tubuh selama ujian berlangsung;
15. Perlengkapan ujian disediakan olah tim
pengangkatan;
16. Perlengkapan sebagaimana ayat (15) diatas tidak termasuk soal atau materi;
17. Soal dan lembar jawaban termasuk alat
kelengkapan ujian dibagikan
10 (sepuluh) menit sebelum ujian/seleksi
dimulai;
18. Tim pengangkatan berhak mengatur
pembagian/pengelompokan soal untuk formasi Kepala Dusun dan Kaur keuangan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan;
19. Peserta
dapat mulai mengerjakan
soal / materi setelah tim pengangkatan mengumumkan dimulainya
ujian sesuai dengan waktu yang ditentukan dan berlaku
untuk masing-masing mata ujian;
20. Saat
berlangsung ujian, peserta
yang ijin keluar
ruang ujian dan tidak kembali
sampai batas waktu pengerjaan soal selesai dianggap selesai mengerjakan soal
ujian;
21. Peserta
yang menyelesaikan soal
sebelum waktu yang
ditentukan
habis dilarang meninggalkan ruang ujian;
22. Setelah waktu ujian untuk seluruh materi
dinyatakan habis/selesai, seluruh peserta tetap ditempat sampai dengan
penelitian hasil ujian/seleksi selesai untuk menyaksikan penelitian hasil
ujian/seleksi dan penandatanganan plano hasil penelitian;
23. Koreksi lembar jawaban
dilaksanakan oleh Peserta Ujian didampingi Panitia Tim Pengangkatan dengan
pilihan lembar jawaban peserta secara random (acak);
24. Peserta yang meniggalkan tempat tanpa ijin
Tim Pengangkatan pada saat pelaksanaan penelitian hasil ujian dan tidak kembali
dianggap menyetujui/menyepakati hasil penelitian tersebut, dan apabila kembali
lagi maka hasil penelitian diantara waktu tersebut dianggap sah dan tidak bisa
diganggu-gugat.
TATA TERTIB INI DAPAT DIUNDUH DISINI