NOTICE !

UJIAN TULIS DILAKSANAKAN TGL 16-03-2022 Pkl 07.30, Peserta Calon Perangkat 18 Orang, 14 (KAUR) dan 4 (KADUS)

TATA TERTIB UJIAN TULIS

 

TATA TERTIB PELAKSANAAN UJIAN TULIS

SELEKSI PERANGKAT DESA JOTANGAN

FORMASI KEPALA DUSUN DAN KAUR KEUANGAN

TAHUN 2022

 

1.   Sebelum ujian dimulai, peserta telah siap di kursi peserta 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;

2.   Sebelum peserta ujian memasuki ruangan ujian wajib mengikuti protocol kesehatan dengan pengukuran suhu tubuh;

3.   Bagi peserta yang suhu tubuhnya melebihi 37o harus bersedia ditempatkan di ruang yang ditentukan oleh tim Panitia Seleksi tanpa mengikuti undian tempat duduk;

4.   Tim pengangkatan akan membacakan tata tertib peserta sebelum ujian dimulai;

5.   Waktu Ujian dilaksanakan selama 2 (dua) jam dengan waktu dimulainya ujian ditentukan oleh Tim Panitia;

6.   Peserta yang terlambat hadir harus melaporkan diri ke Tim pengangkatan dan atas keterlambatan tersebut tidak ada penambahan batas waktu pengerjaan soal;

7.   Peserta Ujian diperkenankan berdoa sebelum dimulainya Ujian tulis;

8.   Peserta Ujian menempati tempat duduk sesuai hasil Undian tempat duduk yang dilaksanakan Peserta dengan Tim Pengangkatan;

9.   Peserta ujian dilarang membawa benda apapun saat masuk ke ruang ujian termasuk membawa ATK/Alat Tulis;

10.   Tim pengangkatan berhak melakukan pemeriksaan kepada peserta ujian sebagaimana dimaksud ayat (9) dengan terlebih dulu meminta ijin dari peserta ujian;

11.   Peserta tidak berhak menolak pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (10) dan apabila menolak peserta dinyatakan gugur atau diberi sanksi karena dianggap melanggar tata tertib;

12.   Bentuk dan jenis sanksi sebagaimana ayat (11) ditentukan oleh Tim Pengangkatan;

13.   Pilihan soal yang akan dikerjakan ditentukan melalui pengundian bersama Tim Pengangkatan;

14.   Peserta ujian dilarang bersuara, berkomunikasi dengan orang lain atau sesama peserta termasuk menggunakan isyarat tubuh selama ujian berlangsung;

15.   Perlengkapan ujian disediakan olah tim pengangkatan;

16.   Perlengkapan sebagaimana ayat (15) diatas tidak termasuk soal atau materi;

17.   Soal dan lembar jawaban termasuk alat kelengkapan ujian dibagikan    

10  (sepuluh) menit sebelum ujian/seleksi dimulai;

18.    Tim pengangkatan berhak mengatur pembagian/pengelompokan soal untuk formasi Kepala Dusun dan Kaur keuangan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan;

19.    Peserta   dapat   mulai   mengerjakan  soal / materi   setelah     tim pengangkatan mengumumkan   dimulainya   ujian  sesuai  dengan waktu yang ditentukan dan berlaku untuk masing-masing mata ujian;

20.    Saat  berlangsung  ujian,  peserta  yang  ijin  keluar  ruang ujian dan  tidak kembali sampai batas waktu pengerjaan soal selesai dianggap selesai mengerjakan soal ujian;

21.    Peserta  yang   menyelesaikan  soal  sebelum  waktu  yang   ditentukan

       habis dilarang meninggalkan ruang ujian;

22.    Setelah waktu ujian untuk seluruh materi dinyatakan habis/selesai, seluruh peserta tetap ditempat sampai dengan penelitian hasil ujian/seleksi selesai untuk menyaksikan penelitian hasil ujian/seleksi dan penandatanganan plano hasil penelitian;

23.    Koreksi lembar jawaban dilaksanakan oleh Peserta Ujian didampingi Panitia Tim Pengangkatan dengan pilihan lembar jawaban peserta secara random (acak);

24.    Peserta yang meniggalkan tempat tanpa ijin Tim Pengangkatan pada saat pelaksanaan penelitian hasil ujian dan tidak kembali dianggap menyetujui/menyepakati hasil penelitian tersebut, dan apabila kembali lagi maka hasil penelitian diantara waktu tersebut dianggap sah dan tidak bisa diganggu-gugat.


TATA TERTIB INI DAPAT DIUNDUH DISINI

KEGIATAN TIM PANITIA

KEGIATAN TIM PANITIA

Jumlah Posting dan Komentar

Silahkan posting komentar anda disini. Kontak kami apabila ingin menanyakan informasi terkait kegiatan KBM dan agenda sekolah.