TATA TERTIB PELAKSANAAN PRE-TEST
CALON PERANGKAT DESA JOTANGAN
TAHUN 2022
1. Sebelum ujian dimulai, peserta telah HADIR 15 (lima belas) menit sebelum ujian PRE TEST dimulai;
2. Sebelum peserta ujian
memasuki ruangan ujian wajib mengikuti protocol kesehatan dengan pengukuran
suhu tubuh;
3. Bagi peserta yang suhu
tubuhnya melebihi 37o harus bersedia ditempatkan di ruang terpisah
dari peserta lain;
4. Tim pengangkatan akan membacakan tata tertib peserta sebelum ujian dimulai;
5. Waktu Ujian komputer selama 1 (satu) jam dan
ujian kompetensi kecakapan selama maksimal 10 (sepuluh) menit;
6. Peserta yang terlambat hadir harus melaporkan
diri ke Tim pengangkatan atas keterlambatan tersebut dan diberikan penambahan batas waktu pengerjaan soal;
7. Peserta yang tidak hadir
wajib melaksanakan pre test di hari yang lain yang ditentukan oleh panitia;
8. Peserta ujian diwajibkan membawa laptop saat mengikuti ujian komputer;
9. Peserta ujian yang tidak
memiliki laptop saat ujian harus melaporkan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan
ujian;
10. Peserta ujian yang
memiliki laptop tetapi kondisi batereinya drop harus membawa alat charging
sendiri;
11. Perlengkapan ujian disediakan olah tim
pengangkatan;
12. Perlengkapan sebagaimana ayat (9 diatas tidak
termasuk soal atau materi;
13. Peserta
dapat mulai mengerjakan
soal / materi setelah tim pengangkatan mengumumkan dimulainya
ujian sesuai dengan waktu yang ditentukan dan berlaku
untuk masing-masing mata ujian;
14. Saat
berlangsung ujian, peserta
yang ijin keluar
ruang ujian dan tidak kembali
sampai batas waktu pengerjaan soal selesai dianggap belum selesai mengerjakan soal ujian dan harus menggantinya
di hari yang lain;
15. Peserta
yang menyelesaikan soal
sebelum waktu yang
ditentukan
habis dilarang meninggalkan ruang ujian;
16. Setelah waktu ujian untuk seluruh materi
dinyatakan habis/selesai, seluruh peserta tetap ditempat sampai dengan
penelitian hasil ujian/seleksi selesai untuk menyaksikan nilai hasil ujian/seleksi dan penandatanganan berita acara hasil
penilaian
17. Peserta yang meniggalkan tempat tanpa ijin
Tim Pengangkatan pada saat pelaksanaan penelitian hasil ujian dan tidak kembali
dianggap menyetujui/menyepakati hasil penelitian tersebut, dan apabila kembali
lagi maka hasil penelitian diantara waktu tersebut dianggap sah dan tidak bisa
diganggu-gugat;
18. Hasil nilai ujian
pre-test tidak diakumulasi dengan nilai test tulis untuk menentukan peserta
terbaik.