NOTICE !

UJIAN TULIS DILAKSANAKAN TGL 16-03-2022 Pkl 07.30, Peserta Calon Perangkat 18 Orang, 14 (KAUR) dan 4 (KADUS)

TTATA TERTIB PELAKSANAAN PRE TEST

 

TATA TERTIB PELAKSANAAN PRE-TEST

CALON PERANGKAT DESA JOTANGAN

TAHUN 2022

 

1.   Sebelum ujian dimulai, peserta telah HADIR 15 (lima belas) menit sebelum ujian PRE TEST dimulai;

2.   Sebelum peserta ujian memasuki ruangan ujian wajib mengikuti protocol kesehatan dengan pengukuran suhu tubuh;

3.   Bagi peserta yang suhu tubuhnya melebihi 37o harus bersedia ditempatkan di ruang terpisah dari peserta lain;

4.   Tim pengangkatan akan membacakan tata tertib peserta sebelum ujian dimulai;

5.   Waktu Ujian komputer selama 1 (satu) jam dan ujian kompetensi kecakapan selama maksimal 10 (sepuluh) menit;

6.   Peserta yang terlambat hadir harus melaporkan diri ke Tim pengangkatan atas keterlambatan tersebut dan diberikan  penambahan batas waktu pengerjaan soal;

7.   Peserta yang tidak hadir wajib melaksanakan pre test di hari yang lain yang ditentukan oleh panitia;

8.   Peserta ujian diwajibkan  membawa laptop saat mengikuti ujian komputer;

9.   Peserta ujian yang tidak memiliki laptop saat ujian harus melaporkan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian;

10.   Peserta ujian yang memiliki laptop tetapi kondisi batereinya drop harus membawa alat charging sendiri;

11.   Perlengkapan ujian disediakan olah tim pengangkatan;

12.   Perlengkapan sebagaimana ayat (9 diatas tidak termasuk soal atau materi;

13.    Peserta   dapat   mulai   mengerjakan  soal / materi   setelah     tim pengangkatan mengumumkan   dimulainya   ujian  sesuai  dengan waktu yang ditentukan dan berlaku untuk masing-masing mata ujian;

14.    Saat  berlangsung  ujian,  peserta  yang  ijin  keluar  ruang ujian dan  tidak kembali sampai batas waktu pengerjaan soal selesai dianggap belum selesai mengerjakan soal ujian dan harus menggantinya di hari yang lain;

15.    Peserta  yang   menyelesaikan  soal  sebelum  waktu  yang   ditentukan

       habis dilarang meninggalkan ruang ujian;

16.    Setelah waktu ujian untuk seluruh materi dinyatakan habis/selesai, seluruh peserta tetap ditempat sampai dengan penelitian hasil ujian/seleksi selesai untuk menyaksikan nilai hasil ujian/seleksi dan penandatanganan berita acara  hasil penilaian

17.    Peserta yang meniggalkan tempat tanpa ijin Tim Pengangkatan pada saat pelaksanaan penelitian hasil ujian dan tidak kembali dianggap menyetujui/menyepakati hasil penelitian tersebut, dan apabila kembali lagi maka hasil penelitian diantara waktu tersebut dianggap sah dan tidak bisa diganggu-gugat;

18.    Hasil nilai ujian pre-test tidak diakumulasi dengan nilai test tulis untuk menentukan peserta terbaik.

KEGIATAN TIM PANITIA

KEGIATAN TIM PANITIA

Jumlah Posting dan Komentar

Silahkan posting komentar anda disini. Kontak kami apabila ingin menanyakan informasi terkait kegiatan KBM dan agenda sekolah.